Penetapan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris dalam Kajian Fiqih Mawaris (Analisis terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 0084/Pdt.P/2016/MS.Bna)
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v1i1.5569Keywords:
Penetapan, anak angkat, ahli waris, fikih mawaris, dan kalalahAbstract
Hukum kewarisan dalam Islam tentang pengangkatan anak tidak membawa pengaruh apapun terhadap status kewarisan anak tersebut karena tidak ada hubungan nasab antara keduanya. Namun dalam prakteknya, ditemukan penetapan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 0084/Pdt.P/2016/MS.Bna yang menetapkan anak angkat sebagai salah seorang ahli waris. Kajian ini ingin melihat bagaimana proses penetapan terhadap anak angkat sebagai ahli waris di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, apa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam menetapkan anak angkat sebagai ahli waris, dan bagaimana tinjauan hukum fiqih mawaris terhadap penetapan anak angkat sebagai ahli waris di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan sebuah kajian melalui pendekatan yuridis empiris dan menggunakan metode pengumpulan data lapangan yang dipadukan dengan metode pengumpulan data kepustakaan melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Hasilnya adalah proses penetapan anak angkat sebagai ahli waris dalam penetapan Nomor 0084/Pdt.P/2016/MS.Bna di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh diselesaikan dalam beberapa tahapan, yakni diawali dengan pendaftaran dan registrasi perkara, pembacaan surat permohonan oleh hakim, para pemohon memberikan keterangan di persidangan berkaitan dengan dalil-dalil permohonan, tahapan pembuktian, tahapan permusyawaratan majelis hakim, dan pembacaan penetapan. Adapun pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam menetapkan anak angkat sebagai ahli waris didasarkan kepada Pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam dan pemeriksaan silsilah keluarga para pemohon untuk menentukan hubungan status kewarisan para pemohon terhadap termohon yang membuktikan bahwa anak angkat tersebut sebenarnya merupakan anak dari saudari perempuan pewaris yang telah meninggal dunia lebih dahulu. Dalam tinjauan fikih mawaris penetapan anak angkat sebagai ahli waris di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dipandang tidak melanggar ketentuan hukum kewarisan Islam dan digolongkan dalam kasus kalalah.
References
Abu Bakr al-Jashshash, Ahkam al-Quran, Beirut: Dar al-Fikr, 1992.
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Waris Islam Edisi Revisi, Yogyakarta: UII Press, 2001.
Amir Syarifuddin, Permasalahan dalam Pelaksanaan Faraid, Padang: IAIN-IB Press, 2005.
Djaja. S. Meliana, Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia, Bandung: Taristo, 1982.
Ibnu Katsir, Shahih Tafsir Ibnu Katsir (terj.), Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir, 2006.
Imam Abu Daud, Sunan Abu Daud, Kairo: Mushtafha al-Bab, 1952.
Imam Bukhari, Shahih Bukhari, Beirut: Darul Kutub, 1988.
Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Panduan Praktis Hukum Waris Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah yang Shahih (Terj.), Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2008.
Muhammad Jawad Mughniyyah, Al-Ahwal asy-Syakhsiyah ‘ala al-Mazahib al-Khamsah (terj.), Jakarta: Lentera, 2006.
Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar (Terj), Beirut: Dar al-Fikr, 2004.
Penetapan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 0084/Pdt.P/2016/MS.Bna
Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 tentang Pengangkatan Anak.
Syaifuddin, Ahli Waris Pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Mimbar Hukum Nomor 58 Tahun XIII. 2002.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu (terj), Jakarta: Gema Insani, 2011.
Responden
Hasil wawancara dengan bapak A. Murad Yusuf, Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, pada Tanggal 01 November 2017 di Banda Aceh.
Hasil wawancara dengan bapak Abu Bakar Ubit, Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, pada Tanggal 01 November 2017 di Banda Aceh.
Hasil wawancara dengan bapak Khairil Jamal , Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, pada Tanggal 03 November 2017 di Banda Aceh.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)