Persepsi Masyarakat tentang Praktik Pernikahan Keluarga Dekat di Kec. Seunagan Kab. Nagan Raya
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v3i2.7676Keywords:
Persepsi, Pernikahan, Keluarga DekatAbstract
Pernikahan merupakan sunnatullah yang harus dipenuhi dalam koridor syariat Islam sebagai keberlangsungan garis keturunan manusia. Secara ketentuan muharramat nikah dalam surah An-Nisa’ ayat 23, mengandung penafsiran bahwa pernikahan kerabat dekat yaitu antar saudara sepupu (anak-anak paman dan anak-anak bibi) tidak termasuk ke dalam golongan wanita yang haram dinikahi. Namun, ternyata pernikahan yang terlalu dekat hubungan kekerabatannya memiliki dampak biologis yang akan di alami oleh keturunan-keturunan yang dilahirkan. Penelitian ini mencoba memaparkan bagaimana faktor dan konsekuensi terhadap praktik pernikahan kerabat dekat serta persepsi dan pandangan hukum Islamnya. Berdasarkan kasus ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan ialah studi lapangan dan studi pustaka dengan metode wawancara, dokumentasi dan analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diantara 5 (lima) keluarga yang mempraktikkan pernikahan keluarga dekat, terdapat 4 (empat) pasangan di antara 5 (lima) pasangan yang memiliki hubungan kekerabatan yang dekat itu salah satu keturunan yang dilahirkan memiliki permasalahan dalam kesehatannya. Berdasarkan ketetapan para ahli hukum Islam, apabila seseorang menimbulkan bahaya yang nyata pada hak orang lain dan memungkinkan ditempuh langkah-langkah pencegahan untuk menepis bahaya tersebut maka orang tersebut dapat dipaksa untuk mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mencegah tersebut, namun ia tidak dapat dipaksa untuk melenyapkannya. Hal ini ditinjau dari kaidah fikih “ الضرر يزال “ (kemudharatan harus dihilangkan).
References
Abdushshamad, Muhammad Kamil. 2004. Mukjizat Ilmiah dalam Al-Quran, Cet. 5, Jakarta : Media Grafika.
Al Hamat, Anung. 2017. “Representasi Keluarga dalam Konteks Hukum Islam”. Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 8, No.1.
Al-Musayyar, Sayyid Ahmad. 2008. Fiqh Cinta Kasih, Rahasia Kebahagiaan Rumah Tangga, Jakarta : Erlangga
Badan Pusat Statistik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2016. Pembangunan Ketahanan Keluarga 2016¸CV. Lintas Khatulistiwa.
Darussalam, Andi. 2017. “Pernikahan Endogami Perspektif Islam dan Sains”, Tahdis, Vol. 8, No. 1.
Djazuli, A. Kaidah-kaidah Fikih, 2017. Cet. 7, Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.
Hadzami, M. Syafi’I. Taudhihul Adillah 6: Penjelasan tentang Dalil-Dalil Muamalah (Muamalah, Nikah, Jinayah, Makanan/Minuman, dan lain-lain, (Elex Media Komputindo, 2010), ISBN: 979278523X, 9789792785234
Katsir, Ibnu. Tafsir fi Zhilalil Qur’an II, Juz IV: Bagian Akhir Ali Imran & Permulaan an-Nisaa’
Khafizah, Anis. 2017. “Perkawinan Sedarah dalam Perspektif Hukum Islam dan Genetika”, Jurnal Syariati, Vol. II, No. 1.
Muhammad, Abdul Aziz. dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. 2014. Fiqh Munakahat, Cet. 3, Jakarta : Amzah.
Nashr Farid Muhammad Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azam, 2009. Qawaid Fiqhiyyah, Jakarta : Amzah
Salim, Abdul Malik bin As-Sayyid. 2016. Shahih Fikih Sunnah Lengkap, Cet. 7, Jakarta : Pustaka Azzam.
Http://www.google.com/amp/s/imamsarifin.wordpess.com/2012/10/21/hukum-pernikahan-menurut-islam/amp/. Di akses pada tanggal 09 April 2019
Https://www.slideshare.net/evinurleni/1-pengertian-keluarga, di akses pada tanggal 18 Juni 2020 pukul 20.41 WIB
Http:www.id.m.wikipedia.org/wiki/keluarga, di akses pada tanggal 02 Agustus 2020
Http://www.m.detik.com/health/konsultasi-genetika/d-1607846/apa-risikonya-menikahi-sepupu, di akses pada tanggal 12 Mei 2019
Http:///www.halodoc.com/kesehatan/thalasemia, di akses pada tanggal 16 Agustus 2020
Wawancara dengan Bapak Rasyid dan Ibu Rosnijah, pada tanggal 01 Juli 2020
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)