SANGKARUT POLITIK HUKUM DI ACEH Analisis Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Pelaksanaan Pilkada 2017

Chairul Fahmi

Abstract


Pilkada 2017 di Propinsi Aceh akan dilaksanakan secara serentak untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, dan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota. Wakil Walikota di 20 daerah dari 23 kab/kota yang ada. Sebagai daerah khusus, dasar hukum pelaksanaan Pilkada di Aceh merujuk kepada UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), beserta dengan turunannya dalam Qanun No.5 Tahun 2012. Namun beberapa norma hukum dalam aturan daerah tersebut bertentangan dengan UU No.10 Tahun 2016 perubahan UU No.1 Tahun 2015 tentang Pilkada secara nasional, serta beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia. Akibatnya, pelaksanaan Pilkada Aceh mengalami “konflik†hukum dimana UUPA sebagai aturan khusus (lex specialist) beserta dengan turunannya disatu sisi, dan UU Pilkada Nasional disisi yang lain. Perubahan terhadap Qanun No.5 Tahun 2012 telah diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sebaliknya hasil paripurna ini ditolak oleh Gubernur Aceh, yang menyebabkan sinkronisasi dan harmonisasi aturan hukum Pilkada di Aceh mengalama “deadlockâ€. Artikel ini ingin melihat bagaimana kedudukan hukum pelaksanaan Pilkada 2017 di Aceh, serta melihat bagaimana dinamika politik hukum dalam pembentukan hukum terkait dengan Pilkada di Aceh. Adapun penulisan artikel ini dengan pendekatan kajian kepustakaan, dimana data utama merujuk kepada perundangan-undangan yang terkait dengan topik artikel ini. Hasil telaah menunjukkan bahwa ketentuan tentang pelaksanaan Pilkada 2017 di Aceh tetap merujuk kepada UUPA, dan UU Pilkada nasional selama tidak diatur secara khusus di dalam UUPA. Begitupun dengan Qanun No.5 Tahun 2012 tetap menjadi landasan hukum, selama norma dalam Qanun tersebut tidak bertentangan dengan UU No.10 Tahun 2016 perubahan UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati; serta Walikota/Wakil Walikota seluruh Indonesia.
Kata Kunci: Sangkarut, Politik Hukum, Aceh, dan Perundang-undangan.

Full Text:

PDF

References


Acehkita. (2011, November 4). Partai Aceh tetap Boikot Pilkada. Retrieved November 6, 2016, from Acehkita.com: http://www.acehkita.com/partai-aceh-tetap-boikot-pilkada/

Hasan, E. (2008). Demokratisasi Aceh: Analisis Hasil Pilkada 2006. Forum Ilmiah Journal , 239.

Ismail, M. (2016). Analisis Kerangka Hukum Pemilihan Kepada Daerah 2017 di Aceh. Banda Aceh: The Aceh Institute.

Kompas. (2016, August 2). News/Regional. Retrieved November 6, 2016, from Kompas.com: http://regional.kompas.com/read/2016/08/02/14591221/aceh.jadi.daerah.terbanyak.yang.akan.gelar.pilkada.serentak.2017

Konstitusi, M. (2016). Patent No. No.51/PUU-XIV/2016. Indonesia.

Portalsatu. (2016, August 31). Pencabutan Pasal 67 UUPA bisa Picu ketegangan Aceh-Jakarta. Retrieved November 6, 2016, from Portalsatu.com: http://portalsatu.com/read/news/pencabutan-pasal-67-uupa-bisa-picu-ketegangan-aceh-jakarta-17081

Serambi. (2016, August 29). Mualem Protes karena MK Bonsai UUPA. Retrieved November 6, 2016, from Serambi Indonesia: http://aceh.tribunnews.com/2016/08/29/mualem-protes-mk-karena-bonsai-uupa

Serambi. (2016, October 11). Zaini Tolak Qanun Pilkada. Retrieved November 6, 2016, from Serambi Indonesia: http://aceh.tribunnews.com/2016/10/11/zaini-tolak-qanun-pilkada

Subekti, V. S. (2015). Dinamika Konsolidasi Demokrasi: dari ide pembaruan sistem politik hingga ke praktek pemerintahan demokrasi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v1i1.2565

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: