SANGKARUT POLITIK HUKUM DI ACEH Analisis Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Pelaksanaan Pilkada 2017
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v1i1.2565Abstract
Pilkada 2017 di Propinsi Aceh akan dilaksanakan secara serentak untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, dan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota. Wakil Walikota di 20 daerah dari 23 kab/kota yang ada. Sebagai daerah khusus, dasar hukum pelaksanaan Pilkada di Aceh merujuk kepada UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), beserta dengan turunannya dalam Qanun No.5 Tahun 2012. Namun beberapa norma hukum dalam aturan daerah tersebut bertentangan dengan UU No.10 Tahun 2016 perubahan UU No.1 Tahun 2015 tentang Pilkada secara nasional, serta beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia. Akibatnya, pelaksanaan Pilkada Aceh mengalami “konflik†hukum dimana UUPA sebagai aturan khusus (lex specialist) beserta dengan turunannya disatu sisi, dan UU Pilkada Nasional disisi yang lain. Perubahan terhadap Qanun No.5 Tahun 2012 telah diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sebaliknya hasil paripurna ini ditolak oleh Gubernur Aceh, yang menyebabkan sinkronisasi dan harmonisasi aturan hukum Pilkada di Aceh mengalama “deadlockâ€. Artikel ini ingin melihat bagaimana kedudukan hukum pelaksanaan Pilkada 2017 di Aceh, serta melihat bagaimana dinamika politik hukum dalam pembentukan hukum terkait dengan Pilkada di Aceh. Adapun penulisan artikel ini dengan pendekatan kajian kepustakaan, dimana data utama merujuk kepada perundangan-undangan yang terkait dengan topik artikel ini. Hasil telaah menunjukkan bahwa ketentuan tentang pelaksanaan Pilkada 2017 di Aceh tetap merujuk kepada UUPA, dan UU Pilkada nasional selama tidak diatur secara khusus di dalam UUPA. Begitupun dengan Qanun No.5 Tahun 2012 tetap menjadi landasan hukum, selama norma dalam Qanun tersebut tidak bertentangan dengan UU No.10 Tahun 2016 perubahan UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati; serta Walikota/Wakil Walikota seluruh Indonesia. Kata Kunci: Sangkarut, Politik Hukum, Aceh, dan Perundang-undangan.References
Acehkita. (2011, November 4). Partai Aceh tetap Boikot Pilkada. Retrieved November 6, 2016, from Acehkita.com: http://www.acehkita.com/partai-aceh-tetap-boikot-pilkada/
Hasan, E. (2008). Demokratisasi Aceh: Analisis Hasil Pilkada 2006. Forum Ilmiah Journal , 239.
Ismail, M. (2016). Analisis Kerangka Hukum Pemilihan Kepada Daerah 2017 di Aceh. Banda Aceh: The Aceh Institute.
Kompas. (2016, August 2). News/Regional. Retrieved November 6, 2016, from Kompas.com: http://regional.kompas.com/read/2016/08/02/14591221/aceh.jadi.daerah.terbanyak.yang.akan.gelar.pilkada.serentak.2017
Konstitusi, M. (2016). Patent No. No.51/PUU-XIV/2016. Indonesia.
Portalsatu. (2016, August 31). Pencabutan Pasal 67 UUPA bisa Picu ketegangan Aceh-Jakarta. Retrieved November 6, 2016, from Portalsatu.com: http://portalsatu.com/read/news/pencabutan-pasal-67-uupa-bisa-picu-ketegangan-aceh-jakarta-17081
Serambi. (2016, August 29). Mualem Protes karena MK Bonsai UUPA. Retrieved November 6, 2016, from Serambi Indonesia: http://aceh.tribunnews.com/2016/08/29/mualem-protes-mk-karena-bonsai-uupa
Serambi. (2016, October 11). Zaini Tolak Qanun Pilkada. Retrieved November 6, 2016, from Serambi Indonesia: http://aceh.tribunnews.com/2016/10/11/zaini-tolak-qanun-pilkada
Subekti, V. S. (2015). Dinamika Konsolidasi Demokrasi: dari ide pembaruan sistem politik hingga ke praktek pemerintahan demokrasi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).