STANDAR EFEKTIF PENERAPAN RUBBER SPEED BUMP TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN KEMENHUB NO. 3 TAHUN 1994 (Study Kajian Pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh).

Dalilah Miranti Faat, Sitti Mawar Sitti Mawar

Abstract


Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju, dan perkembangan teknologi yang semakin canggih, Rubber Speed Bump  memiliki nama-nama lain yang tidak asing didengar dan dapat membuat masyarakat mengingat dengan mudah. Kata Rubber Speed Bump yang di dalam bahasa hukum menyebutnya dengan Alat Pembatas Kecepatan memiliki nama-nama tersendiri di kalangan masyarakat.  Sebelumnya, Rubber Speed Bump lebih di kenal dengan istilah nama “polisi tidur”. Tidak hanya “polisi tidur”, Rubber Speed Bump juga memiliki nama lain seperti alat pembatas kecepatan, benjolan, dan gundukan. Dengan nama dan istilah yang berbeda, akan tetapi maksud dan inti dari kata Rubber Speed Bump  memiliki arti yang sama dan obyek yang sama.  Secara garis besar, Rubber Speed Bump merupakan salah satu alat kelengkapan pada jalan yang digunakan untuk menghambat laju kendaraan. Dalam hal tersebut, Rubber Speed Bump berperan penting dalam lalu lintas di suatu kota. Dengan adanya Rubber Speed Bump, pengendara akan lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya dan lebih waspada. Rubber Speed Bump biasanya di sebut juga sebagai “polisi tidur”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “polisi tidur” merupakan bagian dari permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang yang berguna untuk menghambat laju kendaraan. Kemudian, terdapat juga beberapa pengertian mengenai “polisi tidur” yang diungkapkan menurut pendapat pakar hukum.Menurut Abdul chaer seorang ahli linguistik bahasa Indonesia yang  mengungkapkan bahwa “polisi tidur” merupakan sebagai suatu rintangan berupa permukaan jalan yang ditinggikan yang gunanya untuk menghambat kecepatan kendaraan.Dalam Pasal 3 ayat (1)  Peraturan Kemenhub No. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan menyebutkan bahwa alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.

References


Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

Hendra Suryadharma, kajian analisis tingkat layan pengaruh polisi tidur di jalan babarsari yogyakarta, (Skripsi yang tidak dipublikasikan), (Yogyakarta : Universitas Atma Jaya)

Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta , Balai Pustaka, 2002.

Lampiran Dinas Perhubungan, Inventarisasi Rubber Speed Bump Dalam Kota Banda Aceh, Tahun 2014-2016.

Nomensen Sinamo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Jala Permata Aksara, 2014.

Profil Kementerian Perhubungan tahun 2009.

Sandy afriansyah, “Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh”, (Skripsi yang dipublikasi), Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh, 2016.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Jakarta, Rajawali, 1987.

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum dan Masyarakat, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2013.

Sulistyowati Irianto, Kajian Sosio-Legal, Bali, Pustaka Larasan, 2012.

Suwardjoko P. Warpani, Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Bandung, ITB, 2002.

Witono Hidayat Yuliadi, Undang-Undang Lalu Lintas dan Aplikasinya, Jakarta Timur, Dunia Cerdas, 2015.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2014.

Peraturan Kementrian Perhubungan No. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Aidin Fikri, Staff Teknik LLAJ, di kantor Dinas Perhubungan, Wawancara tanggal 18 Desember 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v3i1.5085

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: