STANDAR EFEKTIF PENERAPAN RUBBER SPEED BUMP TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN KEMENHUB NO. 3 TAHUN 1994 (Study Kajian Pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh).
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v3i1.5085Abstract
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju, dan perkembangan teknologi yang semakin canggih, Rubber Speed Bump memiliki nama-nama lain yang tidak asing didengar dan dapat membuat masyarakat mengingat dengan mudah. Kata Rubber Speed Bump yang di dalam bahasa hukum menyebutnya dengan Alat Pembatas Kecepatan memiliki nama-nama tersendiri di kalangan masyarakat. Sebelumnya, Rubber Speed Bump lebih di kenal dengan istilah nama “polisi tidur”. Tidak hanya “polisi tidur”, Rubber Speed Bump juga memiliki nama lain seperti alat pembatas kecepatan, benjolan, dan gundukan. Dengan nama dan istilah yang berbeda, akan tetapi maksud dan inti dari kata Rubber Speed Bump memiliki arti yang sama dan obyek yang sama. Secara garis besar, Rubber Speed Bump merupakan salah satu alat kelengkapan pada jalan yang digunakan untuk menghambat laju kendaraan. Dalam hal tersebut, Rubber Speed Bump berperan penting dalam lalu lintas di suatu kota. Dengan adanya Rubber Speed Bump, pengendara akan lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya dan lebih waspada. Rubber Speed Bump biasanya di sebut juga sebagai “polisi tidur”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “polisi tidur” merupakan bagian dari permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang yang berguna untuk menghambat laju kendaraan. Kemudian, terdapat juga beberapa pengertian mengenai “polisi tidur” yang diungkapkan menurut pendapat pakar hukum.Menurut Abdul chaer seorang ahli linguistik bahasa Indonesia yang mengungkapkan bahwa “polisi tidur” merupakan sebagai suatu rintangan berupa permukaan jalan yang ditinggikan yang gunanya untuk menghambat kecepatan kendaraan.Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kemenhub No. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan menyebutkan bahwa alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.References
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Hendra Suryadharma, kajian analisis tingkat layan pengaruh polisi tidur di jalan babarsari yogyakarta, (Skripsi yang tidak dipublikasikan), (Yogyakarta : Universitas Atma Jaya)
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta , Balai Pustaka, 2002.
Lampiran Dinas Perhubungan, Inventarisasi Rubber Speed Bump Dalam Kota Banda Aceh, Tahun 2014-2016.
Nomensen Sinamo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Jala Permata Aksara, 2014.
Profil Kementerian Perhubungan tahun 2009.
Sandy afriansyah, “Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh”, (Skripsi yang dipublikasi), Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh, 2016.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Jakarta, Rajawali, 1987.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum dan Masyarakat, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2013.
Sulistyowati Irianto, Kajian Sosio-Legal, Bali, Pustaka Larasan, 2012.
Suwardjoko P. Warpani, Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Bandung, ITB, 2002.
Witono Hidayat Yuliadi, Undang-Undang Lalu Lintas dan Aplikasinya, Jakarta Timur, Dunia Cerdas, 2015.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2014.
Peraturan Kementrian Perhubungan No. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Aidin Fikri, Staff Teknik LLAJ, di kantor Dinas Perhubungan, Wawancara tanggal 18 Desember 2017.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).