PENETAPAN UPAH MINIMUM DI PROVINSI ACEH

Nila Shintia, Syahrizal Abbas

Abstract


Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota disuatu provinsi. UMP merupakan suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri dalam memberikan upah kepada pekerja di lingkungan usaha atau kerjanya. Disebut UMP karena pemenuhan kebutuhan yang layak disetiap provinsi berbeda-beda.Upah minimum ini ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.Adapun, penetapan dan pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur serentak setiap tanggal 1 November setiap tahunnya untuk diberlakukan pada periode satu tahun berikutnya

References


Aria Mulyapradana dan Mumammad Hatta, Jadi Karyawan Kaya(Jakarta: Visimedia, 2016).

Achmad S.Ruky, Manajemen Penggajian & Pengupahan Untuk Karyawan Perusahaan( Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Eko Wahyudi.,Dkk, Hukum Ketenagakerjaan(Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Hasibuan Nurimansyah, Upah Tenaga Kerja dan Konsentrasi pada Sektor Industri, (Jakarta: Prisma, 1981).

Zainal Asikin, Dasar-dasar Hukum Perburuhan( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993).

Myra M. Dkk, Pengantar Hukum Perburuhan( Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI).

Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan( Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.

Lalu husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003).

Suwarto, Hubungan Industrial dalam Praktek( Jakarta: Asosiasi Hubungan Indusrtrial Indonesia, 2003.

Yussi Santoso dan Ronni R. Masman, A Practical Guidance To Executive Compensation Management(Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2016.

Tim Penyusunan Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia(Jakarta: Balai Pustaka, 1990).

Komarudian, Enxiklopedia Managemen(Jakarta: Bumi Aksara).

Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005).

Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan( Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.

Indriyo Gitosudaarmo, Manajemen( Yogyakarta: BPFE, 1984).

Abdul Hakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009).




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v3i1.5091

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: