PENETAPAN UPAH MINIMUM DI PROVINSI ACEH

Authors

  • Nila Shintia
  • Syahrizal Abbas

DOI:

https://doi.org/10.22373/justisia.v3i1.5091

Abstract

Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota disuatu provinsi. UMP merupakan suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri dalam memberikan upah kepada pekerja di lingkungan usaha atau kerjanya. Disebut UMP karena pemenuhan kebutuhan yang layak disetiap provinsi berbeda-beda.Upah minimum ini ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.Adapun, penetapan dan pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur serentak setiap tanggal 1 November setiap tahunnya untuk diberlakukan pada periode satu tahun berikutnya

References

Aria Mulyapradana dan Mumammad Hatta, Jadi Karyawan Kaya(Jakarta: Visimedia, 2016).

Achmad S.Ruky, Manajemen Penggajian & Pengupahan Untuk Karyawan Perusahaan( Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Eko Wahyudi.,Dkk, Hukum Ketenagakerjaan(Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Hasibuan Nurimansyah, Upah Tenaga Kerja dan Konsentrasi pada Sektor Industri, (Jakarta: Prisma, 1981).

Zainal Asikin, Dasar-dasar Hukum Perburuhan( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993).

Myra M. Dkk, Pengantar Hukum Perburuhan( Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI).

Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan( Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.

Lalu husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003).

Suwarto, Hubungan Industrial dalam Praktek( Jakarta: Asosiasi Hubungan Indusrtrial Indonesia, 2003.

Yussi Santoso dan Ronni R. Masman, A Practical Guidance To Executive Compensation Management(Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2016.

Tim Penyusunan Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia(Jakarta: Balai Pustaka, 1990).

Komarudian, Enxiklopedia Managemen(Jakarta: Bumi Aksara).

Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005).

Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan( Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.

Indriyo Gitosudaarmo, Manajemen( Yogyakarta: BPFE, 1984).

Abdul Hakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009).

Published

2019-08-10

Issue

Section

Jurnal Justisia