Implementasi Keputusan Gubernur Aceh No. 560/1774/2019 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Terhadap Karyawan (Studi Penelitian pada Sejahtera Swalayan dan Disnaker Abdya)
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v7i2.15740Abstract
Kebijakan implementasi upah minimum Provinsi (UMP) merupakan kebijakan yang wajib ditaati oleh setiap perusahaan di Indonesia, termasuk semua perusahaan di Kabupaten Aceh Barat daya. Pemberian upah minimum merupakan suatu hal yang paling penting dalam hubungan kerja karena sangat berdampak pada kesejahteraan para pekerja. Pada kenyataanya dari hasil penelitian penulis, kebijakan penetapan gaji karyawan Sejahtera Swalayan Abdya belum sepenuhnya terlaksanakan, hal ini disebabkan oleh pihak perusahaan yang belum mampu menerapkan keseluruhan amanat dan ketentuan yang terdapat pada diktum Kepgub Aceh tersebut secara maksimal. Secara faktual, belum terdapat relevansi antara Keputusan Gubernur Aceh dengan apa yang pihak perusahaan terapkan dalam manajemen kerja pada Sejahtera Swalayan dan para karyawan yang berkerja pada perusahaan tersebut. Adapun proses pengawasan yang dilakukan oleh Disnaker Abdya mengenai pelaksanaan Kepgub terhadap karyawan Sejahtera Swalayan Abdya dilakukan dengan tiga tahapan. Pertama, upaya pembinaan (preventif educatif) yang dilakukan dengan cara menyurati perusahaan dan melakukan sosisalisasi. Tahapan Kedua meliputi tindakan represif non yustisial, dalam tahapan ini Disnaker Abdya memberikan peringatan tertulis melalui nota pemeriksaan kepada pimpinan perusahaan apabila terjadi pelanggaran mengenai pengupahan. Dan tahapan ketiga meliputi tindakan represif yustisial yaitu Tindakan yang dilakukan sebagai alternatif terakhir dan dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif kualitatif yaitu dengan menggambarkan peraturan parundangundangan tentang ketenagakerjaan dan Keputusan Gubernur Aceh No.560/1774/2019 tentang Penetapan UMP Aceh, kemudian dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam pelaksanaan praktek hukum dilapangan. Adapun data yang diperoleh dari penelitian ini melalui data kepustakaan dan didukung oleh penelitian lapangan, setelah data diseleksi selanjutnya disimpulkan sehingga memperoleh jawaban permasalahan.
Kata Kunci: Implementasi Keputusan Gubernur Aceh, Upah Minimum Provinsi.
References
Undang-Undang
Pasal 28d ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28d ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 1 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Keputusan Gubernur Aceh No.560/1774/2019.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 176, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Keputusan Gubenur Aceh No. 560/1774/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.
Diktum Kelima Keputusan Gubernur Aceh Nomor. 560/1774/2019 tentang Penetapan Upah Mínimum Provinsi Aceh tahun 2020.
Buku
Achmad S.Ruky, Manajemen Pengajian & Pengupahan Untuk Karyawan
Achmad S.Ruky, Manajemen Penggajian dan Pengupahan Untuk Karyawan Perusahaan (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006).
Arya Mulyapradana dan Muhammad Hatta, Jadi Karyawan Kaya ( Jakarta: visimedia, 2016).
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, "Metodologi Penelitian", Bumi Aksara, Jakarta, 2001.
Diah Widarti, “Peranan Upah Minimum Dalam Penentuan Upah Di Sektor Informal Indonesia” Organisasi Perburuhan Indonesia, Jakarta : 2006.
Eko Wahyudi.,Dkk, Hukum Ketenagakerjaan(Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
Hilman Hadi Kesuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung,1995.
Hukum Ketenagakerjaan Indonesia( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005).
Muhammad Azhar, “Hukum Ketenagakerjaan” Semarang, 2015.
Myra M.Dkk, Pengantar Hukum Perburuhan (Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamiman Sosial Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI).
Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi (Jakata : PT rajaGrafindo, 2007).
Perusahaan (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006).
Wawancara
Wawancara dengan bapak Faisal, Pengusaha Perusahaan Sejahtera Swalayan di Kecamatan
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).