Peran Legislatif Perempuan Dalam Pembentukan Qanun di DPRA Periode 2014-2019 Tinjaun Dari Perspektif Islam
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v4i2.5966Abstract
Peran merupakan keikutsertaan dalam kegiatan baik dilembaga maupun masyarakat. Salah satu peran dan kedudukan perempuan di DPRA adalah dalam proses pembentukan Qanun. Qanun merupakan produk hukum yang dibuat oleh DPRA bersama dengan gubernur Aceh yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam hal ini yang menjadi rumusan masalahnya adalah bagaimana peran perempuan pada masa sultaniah sampai sekarang dan bagaimana kedudukan perempuan selama perempuan tersebut terlibat dalam pembentukan tersebut dengan tinjauan hukum Islam. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana peran perempuan dalam pembentukan Qanun di DPRA selama menjabat sebagai anggota legislatif untuk mengetahui kendala dan peluang yang dihadapi oleh politikus perempuan dalam pembentukan Qanun. Penulis melakukan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif (kodifikasi, Undang-Undang atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Sumber data yang diambil oleh penulis, melalui sumber data primer dan data sekunder. Sumber data primer melalui penelitian lapangan yaitu dengan melakukan wawancara dengan anggota DPRA. Sedangkan sumber data sekunder melalui penelitian keperpustakaan yaitu dengan dokumen dan daftar buku bacaan yang terkait. Hasil penelitian yang dilakukan penulis adalah peran perempuan dalam proses pembentukan qanun hanya sebagai anggota yang mengusulkan, member pendapat dan kritikan, jarang ada perempuan yang menjadi ketua ketika rancangan Qanun tersebut, dalam Islam pun perempuan hanya sebagai pemberi masukan yang memutuskan yaitu Rasullullah seperti pada perjanjian Hudaibiyah.References
I. Buku-Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004
Abu Ahmad, Sosiologi Pendidikan: Membahas Gejala Pendidikan Dalam Konteks Struktur Sosial Masyarakat, Jakarta: Nima Ilmu, 1982
A.Hasjmy, 59 Tahun Aceh Merdeka Di Bawah Pemerintahan Ratu, Jakarta: Bulan Bintang, 1977
Andek Manah, Andek Kelawa,”Kepimpinan Wanita Dalam Islam”: Kedudukannya Dalam Syariah, Malaysia: Universiti Kebangsaan Malaysia ( UKM), 2000
Ani Widyani Soetjipto, Politik Perempuan Bukan Gerhana: Esai-Esai Pilihan, Jakarta: Kompas, 2005
Ardianto, Metode Penelitian Untuk Public Relations Kuantitatif Dan Kualitatif, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2010
A Rahman Zainuddin, Kekuasaan Dan Negara, Pemikiran Politik Ibnu Khaldun, Jakarta: Gramedia, 1992
Astrid Anugrah, Keterwakilan Perempuan Dalam Politik, Jakarta: Pancuran Alam Jakarta, 2009
Bambang Sunggono, Metodelogi Penelitian Hukum, Bandung: Rajawali Pers, 2008
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005
Edriana Noerdin, Politik Identitas Perempuan Aceh, Jakarta; Women Research Institute, 2005
Fatimah Umar Nasif, Hak Dan Kewajiban Perempuan Dalam Islam, Jakarta: Cendekia, 2003
Henri,Ida, Komunikasi Politik, Media Dan Demokrasi, Jakarta: Kencana, 2012
I.P.M. Ranuhandoko, Terminology Hukum Inggris-Indonesa, Jakarta: Sinar Grafika, 2000
Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia., Jakarta: PT Hidakarya Agung, 1989
Martono, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2010
Mitha Thoha, Pembinaan Organisasi (Proses Diagnose Dan Intervensi), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997
Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 1986
Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik edisi revisi, Jakarta: Gramedia, 2008
Mohn. Din, Stimulasi Pembangunan Hukum Pidana Nasional Dari Aceh Untuk Indonesia, Bandung: Unpad Press, 2009
Mohd. Kalam Daud, Qanun Meukuta Alam; Dalam Syarah Tadhkirah Tabaqat Tgk. Di Mulek Dan Komentarnya, Aceh: Banda Aceh, 2009
Mona Asriati, “Kontruksi Realitas Para Calon Legislator Pada Partai Politik Lokal Di Aceh”, Skripsi, 2009
Musdah Mulia, Negara Islam; Pemikiran Poltik Husain Haykal, Jakarta: Paramadina, 2000
M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah,Cet, VIII, Jakarta: Lentera Hati, 2007
Nasruddin Umar, Argument Kesetaraan Gender:;Perspektif Al-Qur’an, Jakarta: Paramadina, 1999
Naqiyah Mukhtar, “Telaah Terhadap Perempuan Karir Dalam Pandangan Hukum Islam”, Dalam Wacana Baru Fiqh Sosial. Bandung: Mizan, 1997
Nimmo, Komunikasi Politik, Khalayak Dan Efek, Bandung: Remaja Karya CV, 1989
Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005
Persatuan Ulama Islam Sedunia, 25 Prinsip Islam Moderat, Jakarta: Pt.Scc Jakarta, 2008
Quraisy Shihab, “Konsep Wanita Menurut Al-Qur’an, Hadis Dan Sumber-Sumber Ajaran Islam”, Dalam Wanita Islam Kajian Tekstual Dan Kontekstual. Jakarta: Inis, 1993
Siregar, S.N, “Pemberontakan “ Perempuan Aceh Dalam Dunia Politik: Studi Keterwakilan Perempuan Di Parlemen Lokal. Jakarta: Gading Inti Prima, 2012
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers, 1990
Sudikin, Dkk.,Manajemen Penelitian Tindakan Kelas, Jakarta: Insane Cendekia, 2004
Sutrisno Edi, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Pranadamedia Group, 2016
Sutrisno Hadi, Metode Penelitian Hukum, Surakarta: UNS Press, 1989
T. Huzaimah, Yanggo, Fiqh Perempuan Kontemporer, Jakarta: Al-Mawardi Prima, 2001
Umaimah Wahid, Risalah Politik Perempuan : Media Massa Dan Gerakan Counter Hegemony Tanggerang : Empat Pena Publishing, 2014
W. J. S. Poewadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Pt. Balai Pustaka, 1995
Yusuf M. Pambumdi, “Perempuan Dan Politik Studi Tentang Aksesibilitas Perempuan Menjadi Anggota Legislatif Di Kabupaten Sampan, Skripsi. Surabaya: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Univ. Airlangga, 2007
II. Website
Http://Www.Radarbanten.Com/Mod. Di Akses 06 Maret 2018
Http://Www.Un.Org/Womenwatch/Daw/Followup/Session/Presskit/Fs7.Htm Diakses 07 Juli 2018
Http://Www.Hukumonline.Com/Klinik/Detail/Cl6904/Affirmative-Action. Diakses Pada Tanggal 06 September 2018
Http:∕∕Www.Kpu.Go.Id∕Koleksigambar∕Money_Politik_Dan_Implikasinya_Thd_Partisipasi_Masyarakat_Cirebon.Pdf Diakses 06 Juli 2018
Ignatius Mulyono, Strategi Meningkatkan Keterwakilan Perempuan, Hlm. 3.Http://Www.Dpr.Go.Id/Dokakd/Dokumen/Makalah_Strategi_Meningkatkan_Keterwakilan_Perempuan_Oleh-_Ignatius_Mulyono.Pdf Diakses 07 Juli 2018
Imas, Rosidawati,”Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat Kesiapan Partai Politik Dan Perempuan Indonesia Di Arena Politik Praktis”, Jurnal Politik (Online) 2012 .Http ://Wwwuninus.Ac.Id/DataIlmiah/Quota%20di%Dpr.Pdf Diakses 10 Maret 2018
Internasional Development Law Organization (IDLO), Posisi Perempuan Dalam Qanun Dan UU Pemilu.http://www.idlo.org/docnews/262DOCFI.pdf. Diakses 11 Juni 2018
Sugiarto I, Perempuan Muda Dan Partisispasi Politik, Diakses Dari Situs Http://Www.Jurnalperempuan-Org/Blog-Muda1/Perempuan-Muda-Dan-Partisipasi-Politik Diakses Pada 10 September 2018
Hernadi Affandi Dan Riaka Ratna Permana, Pikiran Rakyat. Hak Perempuan Jalan Di Tempat. Pada Situs www.pikiran-rakyat.com/cetak/1204/08/0801.htm Diakses Pada Tanggal 10 September 2018
Terjemahan Dari Buku: Judith Squires, Gender In Political Theory, Publishied In The USA By Blackwel. Hal.115 Di Akses 07 juli 2018 Http://Repository.Usu.Ac.Id/Bitstream/123456789/25127/4/Chapter%201.Pdf
III. Artikel/Jurnal
Djafar, M.Tb. “Pilkada Dan Demokrasi Konsosiasional Di Aceh. “Jurnal Kajian Politik Dan Masalah Pembangunan. Diakses 10 Maret 2018.
Jaweng. Endi, Robert, Kritik Terhadap Desentralisasi Asimetris Di Indonesia (Artikel), Analisis Csis, Vol 40.No.2 ( Jakarta ). Hlm..174
Muhammad Sa’id Ramadha, Al-Buthi, Al-Sirah Nabawiyah, (Jakarta: Robbabi Press, 1999). Hlm 154 Dikutip Dari Jurnal Jhon Afrizal, Gender Dan Hak-Hak Politik
Wanita Kampar Dalam Perspektif Islam, Menara Vol.12 No. 2 Desember 2013
IV. Wawancara
Ibu Yuniar, Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dari Fraksi Partai Golkar (Golongan Karya), Pada Tanggal 9 September 2018
Ibu Ummi Kalsum, Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dari Fraksi Partai Aceh , Pada Tanggal 9 September 2018
Ibu Aisyah Ismail Daud, Sektretaris Komisi 7, Pada Tanggal 10 September 2018
Ibu Siti Nahziah S.Pd, Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dari Faksi Partai Aceh, Pada Tanggal 8 Oktober 2018
Ketua Bagian Hukum Dan Ham DPRA, Pada Tanggal 1 September 2018
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).