PERAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) KOTA LHOKSEUMAWE DALAM MEMBERIKAN LAYANAN KONSELING KEPADA ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Dinda Maghfirah

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh isu kekerasan seksual terhadap anak yang terus terjadi di Indonesia khususnya di kota Lhokseumawe. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2tp2a) Kota Lhokseumawe sebagai wadah pelayanan perempuan dan anak harus mengoptimalkan perannya dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Politik, Hukum, Perlindungan dan Pencegahan tindak kekerasan, dan perdagangan perempuan dan anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dan lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui layanan konseling yang diperoleh anak korban kekerasan seksual dalam proses pendampingan yang dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Lhokseumawe adalah memberikan pelayanan pendampingan, berupa: pelayanan bantuan hukum, pelayanan bantuan medis, pelayanan pendampingan psikologis. 2). Faktor penghambat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Lhokseumawe, berupa: kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) psikologis, trauma korban, keterbatasan anggaran, persepsi negatif terhadap korban, sikap apatis masyarakat, kurangnya sarana dan prasarana..

References


"World's Largest Ring of Child Abusers Arrested", The World Reporter - TWR, March 16, 2011

Amrina Habibi, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh, wawancara KBA.ONE 10 Desember 2019

Buku UU Republik Indonesia Pasal 1 Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Bimo Walgito, Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah, (Yogyakarta: Andi Offest, 1989), h. 24-25

Dokumen, Proses Pendampingan/Advokasi Dalam Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Melalui Sistem Rujukan Pada P2TP2A, dikutip pada September 2021

Fenti Hikmawati, Bimbingan Konseling Edisi Revisi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), h.190

Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polisi Republik Indpnesia (Mabes Polri), wawancara Tempo.Co 3 Agustus 2019

Lexy J Meleong, Metode Penulisan Kualitatif, (Bandung, Remaja Rosdakarya, 2004), h. 3

Namora Lumongga Lubis, Memahami Dasar-Dasar Konseling Dalam Teori Dan Praktik. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011), h. 220

Sofyan S. Willis, Konseling Individu Teori dan Praktek, ( Bandung: Alfabeta, 2013), hal. 50

Skripsi Fuji Astuti Aisyah Jamil, Peran Dinas Sosial Dalam Menangani Korban Kekerasan Seksual Pada Anak di Bengkulu (Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, 2018)

Skripsi Homsatun, Metode Konseling Dalam Pendampingan Anak Korban Pelecehan Seksual Di P2TP2A Kabupaten Pringsewu, (Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2018)

Springer Science, Journal of General Internal Medicine, (Business Media, 2018)

Sugiarno, Indra, Aspek klinis Kekerasan Pada Anak dan Upaya Pencegahan, Ketua Satuan Tugas Perlindungan dan Kesejahteraan Anak Pengurus Pusat Ikatan Dokter Indonesia, Tahun 2007, h. 283

Taylor & Francis, Journal of Child Sexual Abuse, (Routledge, 2018)




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/taujih.v5i2.15897

Copyright (c) 2022 At-Taujih : Bimbingan dan Konseling Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.