PURNABAKTI DALAM PERSPEKTIF KONSELING ISLAM

M. Jamil Yusuf

Abstract


Setiap orang yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara, karyawan dan pekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku wajib menerima pada purna bakti atau pensiun dengan segala hak yang melekat padanya. Memasuki masa pensiun berarti mengakhiri masa bertugas/bekerja dan kembali menjadi warga masyarakat biasa untuk meneruskan pengabdiannya kepada keluarga dan kegiatan-kegiatan sosial masyarakat. Pada sebagian pensiunan bahwa memasuki masa purna bakti adalah sebuah kebahagiaan, namun pada sebagian lainnya bisa mengalami masalah-masalah berat seperti berkurangnya keuangan, menurunnya kesehatan, merasa kesepian dan sebagainya. Pada sebagian pensiunan yang mengalami masalah sangat mungkin yang bersangkutan dapat menangani sendiri masalahnya, namun pada sebagian lainnya dipandang perlu mendapat layanan bantuan, termasuk layanan konseling Islam. Dalam perspektif konseling Islam adalah beberapa hal yang ditawarkan, yakni: (1) memunculkan asumsi bahwa para pensiunan itu haus akan kasih sayang dan penerimaan anggota keluarga. Lalu konseling Islam harus mengakomudir dua hal ini serta  mengembangkan tujuan hidup yang bermakna; (2)  sebagai konselor Muslim harus mengedepankan banyak mendengar tentang masalah dan konsep hidup bermakna yang didambakan klien di hari-hari tuanya hingga menemukan kesepakatan yang bermakna; dan (3) indikator kualitas diri seseorang klien amat ditentukan oleh kualitas ketabahan dan kesabaran. Semakin tangguh seseorang menghadapi masalah, maka semakin kuat dalam mengharungi kesulitan-kesulitan hidup di hari tuanya.


Keywords


Purnabakti, Perspektif Islam

Full Text:

PDF

References


PN Balai Pustaka, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, (Jakarta: Pusat Bahasa Depdiknas, 2020), hal. 910.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 239 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 154A ayat (1) huruf n

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (“PP 18/2019”)

Sauel A. Cypert, Tujuh Belas Prinsip Keberhasilan: Reaktualisasi Prinsip-Prinsip W. Clement Stone Untuk Dunia Masa Kini, Alih bahasa: MS Hadisubrata, (Jakarta: Mitra Utama, 2002), hal xi.

Hadi P.Saharjo, Konseling Krisis dan Terapi Singkat Pertolongan di Saat-Saat Sulit, (Bandung: Pioner Jaya, 2016), hal. 5-14.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/taujih.v6i1.18743


     

View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Editorial Office:

Prodi Bimbingan dan Konseling Islam
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry
Jl. Syech Abdur Rauf Darussalam,
Banda Aceh - Aceh 23111
Telp: -
HP: +62 853 7927 0086
Email : fdk.prodibki@ar-raniry.ac.id

Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
www.ar-raniry.ac.id