MENGEJAR WISUDA SARJANA MENURUT PERSPEKTIF KONSELING ISLAM
Abstract
Abstrak
Mahasiswa yang telah menyelesaikan studi di suatu perguruan tinggi berhak memperoleh gelar sarjana. Mengejar adanya gelar ini idealnya ditempuh sesuai prosedur, mencurahkan segenap potensi pikir dan ikhtiar, dan tujuannya pun untuk mengemban amanah keilmuwan dan memaksimalkan pengabdiannya kepada agama, bangsa dan Negara. Fenomena yang mengemuka akhir-akhir ini bahwa gelar tersebut diupayakan dengan cara-cara melanggar etika keilmuwan, untuk tujuan-tujuan popularitas hingga merendahkan martabat kesarjanaan, bahkan tidak memperlihatkan produktifitas keilmuwannya dalam meneliti atau menulis karya ilmiah. Dalam perspektif konseling Islam, fenomena ini dipandang sebagai sebuah “kasus” penyakit yang mulai menggejala di kalangan generasi muda melenial, yakni tidak mampu berpikir logis dan tidak terampil menggunakan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Generasi melenial ini perlu dibantu dengan layanan konseling Islam untuk pengembangan kebermaknaan hidupnya. Konseling Islam sudah seharusnya membantu mereka ini untuk mampu merumuskan tujuan hidup yang sejalan dengan kebermaknaan hidup sebagai seorang Muslim. Dalam konsep kebermaknaan hidup ini seorang Muslim harus mampu mendorong dirinya untuk melakukan berbagai kegiatan, seperti kuliah, bekerja dan berkarya agar hidupnya dirasakan berarti dan berharga.
Kata Kunci: Wisuda Sarjana, Konseling Islam
Full Text:
PDFReferences
Al-Qur’an dan Terjemahnya, (1971), Jakarta: Departemen Agama RI.
Achmad Mubarok, Al Irsyad an Nafsy: Konseling Agama Teori dan Kasus, (Jakarta: Bina Rena Pariwara, 2000).
Al-Baqi, Muhammad Fu’ad Abdul, (1992), Al-Mu’jam al-Mufahrats li Alfadz al-Qur’an al-Karim, Beirut: Dar Ihya al-Turats al- ‘Arabi.
PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pusat Bahasa Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PN Balai Pustaka, 2001).
Syamsu Yusuf LN, Proram Bimbingan dan Konseling di Sekolah, (Bandung: Rizkipress, 2009).
Syamsu Yusuf LN dan Nurihsan, Landasan Bimbingan dan Konseling, (Bandung: Rosdakarya, 2009).
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/taujih.v2i2.6491
Copyright (c) 2020 M. Jamil Yusuf
View My Stats
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Editorial Office:
Prodi Bimbingan dan Konseling Islam
Fakultas Dakwah dan Komunikasi
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Jl. Syech Abdur Rauf Darussalam,
Banda Aceh - Aceh 2311
Telp: -
HP: +62 853 7927 0086/ 0823 6823 8600
Email : fdk.prodibki@ar-raniry.ac.id
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
www.ar-raniry.ac.id