DAMPAK NIKAH SIRI TERHADAP PERILAKU KELUARGA

M. Yusuf M. Yusuf

Abstract


ABSTRAK

Nikah siri merupakan perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan rukun syarat nikah menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama seperti yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2. Perkawinan dibawah tangan akan membawa perilaku tidak baik terhadap keluarga, bermasalah hukum bagi anak yang dilahirkan, terhadap harta benda dan pasangan suami istri tersebut, karena nikah siri tidak mempunyai bukti yang autentik sehingga perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, Maka munculah penelitian tentang Dampak Nikah Siri terhadap Perilaku Keluarga, Permasalahan yang dikaji adalah,  Apa itu nikah siri dan bagaimana dampak nikah siri terhadap perilaku keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan nikah siri adalah nikah yang dilakukan diluar Kantor Urusan Agama, artinya pernikahan ini dilakukan tidak berdasarkan hukum negara tetapi pernikahan ini dilakukan berdasarkan hukum syari’at Islam.Dampak  Nikah siri terhadap perilaku keluarga antara lain hilang tanggung jawab, sulit terjadi keharmonisan dalam keluarga, tidak saling menghormati, berbeda kasih sayang terhadap anak, .Dampak nikah siri bagi anak dan istri adalah: Anak itu tidak diakui oleh negara menurut UUD. Anak itu secara hukum dia tidak bisa mendapatkan hak waris. Tidak memiliki akte. Dampak yang lebih fatal apabila ada kasus hukum maka tidak punya kekuatan hukum yang mengikat bagi anggota keluarga karena dia tidak punya bukti autentik tentang nikah nya yang diakui oleh negara.

Kata Kunci: Nikah Siri dan Perilaku Keluarga


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Sofyan S. Willis KonselingKeluarga, Family Counseling (Bandung: Alfabeta, 2015).

Abd, Somad. Hukum IslamPenormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia (Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2012).

Al-Hamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2011).

Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, Komunikasi Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial Lainnya, Edisi Kedua (Jakarta: Kencana, 2011)

Achmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan (Jakarta: PT Raja Grafindo, 1995).

John W. Satrock, Psikologi Pendidikan(Jakarta: PT Kencana Media Group, 2007).

M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam (Jakarta: Prenada Media, 2003).

Edi Gunawan, “Nikah Siri dan Akibat Hukumnya Menurut UU Perkawinan”, Jurnal Syari,ah STAIN Manado (online), Diakses 07 November 2017.

Mohammad Fauzil Adhim, Indahnya Pernikahan Dini (Jakarta: Gema Insani Press, 2001).

Muslim Ibrahim, Pengantar Fiqh Muqaaran (Jakarta: Erlangga, 1990)

Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Banda Aceh: PeNa, 2010).

Mahmud Yunus, Hukum Pernikahan Dalam Islam (Jakarta: PT. Hida Karya Agung, 2003).




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/taujih.v2i2.6530

Copyright (c) 2020 M. Yusuf M. Yusuf




     

View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Editorial Office:

Prodi Bimbingan dan Konseling Islam
Fakultas Dakwah dan Komunikasi
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Jl. Syech Abdur Rauf Darussalam,
Banda Aceh - Aceh 2311

Telp: -
HP: +62 853 7927 0086/ 0823 6823 8600
Email : fdk.prodibki@ar-raniry.ac.id

Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
www.ar-raniry.ac.id