LABORATORIUM PROGRAM STUDI BKI: Suatu Kajian tentang Landasan dan Arah Pengembangan

M. Jamil Yusuf

Abstract


Laboratorium adalah unit penunjang akademik pada suatu program studi yang keberadaannya pada sebuah perguruan tinggi diatur berdasarkan Permenpan & RB Nomor 3 tahun 2010. Pada Program Studi BKI FDK UIN Ar-Raniry difokuskan keberadaannya untuk mengemban fungsi sebagai laboratorium pengajaran, yakni sebagai tempat pembelajaran secara praktik bidang mikro konseling, praktikum konseling (individual dan kelompok), bimbingan kelompok (misalnya Bimbingan Pribadi-Sosial, Bimbingan Karier). Di samping itu, juga diharapkan dapat melayani asesmen psikologis dengan teknik tes maupun nontes, dan pengajaran teori dan bahan ajar lainnya dengan menggunakan film/video sebagai media pembelajaran. Arah pengembangan laboratorium yang urgen dilakukan adalah  revitaliasi fungsinya untuk memungkinkan: (a) berkembangnya laboratorium yang berbasis prinsip-prinsip ajaran Islam dari al-Qur’an dan hadis; (b)  berkembangnya fungsi penelitian dan layanan masyarakat; (c) berkembangnya kegiatan praktikum asesmen psikologis untuk pengungkapan masalah dan tugas-tugas perkembangan; dan (d) mampu melakukan layanan tes psikologis dalam batas-batas kewenangan yang ada pada dosen konseling/konselor seperti tes intelegensi, kepribadian, tes bakat, tes minat, dan tes kreativitas. Untuk maksud tersebut, keberadaan laboratoriumperlu didukung oleh sejumlah inventory, di antaranya instrument ungkap masalah, dan instrument tugas-tugas perkembangan. Di samping itu, laboratorium juga perlu dilengkapi media audio visual, seperti televisi, handycam, video player, VCD/DVD player, sound system yang standar. 

 

Kata Kunci: Laboratorium, Landasan, Arah Pengembangan


Full Text:

PDF

References


Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta: PN Balai Pustaka, 2001.

John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia (An English-Indonesian Dictionary), Jakarta: PT Gramedia, 2003.

Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya.

Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

Prayitno dan Erman Amti, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, Jakarta: Renika Karya, 2013.

SK Rektor UIN Ar-Raniry, Nomor: 1293/Un.08/R/Kp.07.6/08/2018 tentang PengangkatanKetua dan Sekretaris Prodi pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN ArRaniry, Banda Aceh, Periode 2018-2022.

Seminar dan Lokakarya Nasional digelar 3-6 Agustus 2017, di Hotel Atria Malang, diselenggarakan Jurusan Bimbingan Konseling, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Malang.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Workshop Laboratorium Prodi BKI Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Sunan

Kalijaga, tanggal 19-20 Oktober 2012, Yogyakarta,http://dakwah.uinsuka.ac.id/berita/dberita/97.

Zainuddin, Media Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan, Surabaya: University Press, 1980.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/taujih.v2i1.7207


     

View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Editorial Office:

Prodi Bimbingan dan Konseling Islam
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry
Jl. Syech Abdur Rauf Darussalam,
Banda Aceh - Aceh 23111
Telp: -
HP: +62 853 7927 0086
Email : fdk.prodibki@ar-raniry.ac.id

Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
www.ar-raniry.ac.id