MANAJEMEN RISIKO PEMBIAYAAN QARDHUL HASAN MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (STUDI PADA BAITUL QIRADH AMANAH BANDA ACEH)

Bustami Bustami

Abstract


Qardhul hasan financing aims to help borrowers who have an urgency need, either for consumptive or productive purposes. This study aims to explore the mechanism of qardhul hasan financing at Baitul Qiradh (small Islamic rural bank) Amanah Banda Aceh and the strategic employed in managing its risk. This study used primary data that was obtained through field research and secondary data that was obtained through library research. The data was then analyzed using descriptive analysis technique. The findings show that the mechanism of qardhul hasan financing at Baitul Qiradh Amanah has several stages, namely application, analysis and investigation, decision, fund lending, and returning phase. The strategic used to prevent financing risk as follow: managing financing administrative, determining the terms and criteria, conducting analysis for customer prospective, assigning officers that supervise the financing activities and collect the monthly payments. For non-performing financing, the Baitul Qiradh employs risk management system strategic such as rescheduling and write off. Rescheduling was conducted by extending the payment due date, and write off was only given for customers who do not have any possibility to repay due to their condition of economy.
===========================================
Pembiayaan qardhul hasan bertujuan untuk menolong peminjam yang berada dalam keadaan terdesak, baik untuk hal-hal yang bersifat konsumtif maupun produktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi mekanisme pembiayaan qardhul hasan pada Baitul Qiradh Amanah dan strategi penanggulangan risikonya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dan data sekunder melalui penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa, mekanisme pembiayaan qardhul hasan pada Baitul Qiradh Amanah Banda Aceh memiliki beberapa tahap, yaitu tahap permohonan pembiayaan qardhul hasan, tahap analisis dan penyelidikan pembiayaan qardhul hasan, tahap keputusan atas permohonan pembiayaan qardhul hasan, tahap pencairan pembiayaan qardhul hasan dan tahap pengembalian pembiayaan qardhul hasan. Sedangkan strategi penanggulangan risiko yang dilakukan adalah dengan mengatur administrasi pembiayaan, menentukan syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pembiayaan, mengadakan analisa terhadap calon nasabah, menetapkan petugas yang mengawasi penggunaan pembiayaan dan menetapkan petugas penagihan pembiayaan. Terhadap pembiayaan qardhul hasan bermasalah, sistem manajemen risiko, yang diterapkan adalah perpanjangan waktu dengan pengurangan jumlah cicilan agar para nasabah dapat melunasi sedikit demi sedikit seluruh pinjamannya. Cara berikutnya pemutihan yaitu penghapusan piutang setelah dilakukan pengecekan terhadap kondisi usaha nasabah.

Keywords


Risk Management; Qardh Hasan; Islamic Perspective; Baitul Qiradh

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman Al-Jaziri. (t.t.) al-Fiqh ‘Ala Madzahib al-Arba’ah, Beirut: Dar Al-Qalam, t.t.

Adiwarman A. Karim. (2007). Bank Islam, Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Departemen Pendidikan Nasional. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi 3, Jakarta: Balai Pustaka.

Geraldine Megan Tauran. (2010). Apa yang dimaksud dengan Basel Accord, di akses pada tanggal 25 April 2010, dari website: http://www.wealthindonesia.com.

Hendro Wibowo. (2010). Manajemen Risiko pada Bank Syariah, di akses pada tanggal 5 April 2010, dari website: http://hndwibowo.com/2008/06/manajemen-risiko-bank-syariah.html.

Herman Darmawi. (2005). Manajemen Risiko, Jakarta: Bumi Aksara.

Ibnu Katsir. (2006). Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 1, Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.

Ibnu Majah. (1992). Sunan Ibnu Majah, Beirut: Dar al-Fikr.

Imam Bukhari. (1992). Shahih Bukhari, Beirut: Dar al-Sha’by, t.t.

Kardarman, A. M. dan Jusuf Udaya. (1991). Pengantar Ilmu Manajemen, Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Muhammad Nazir. (1998). Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Muhammad Syafi’i Antonio. (1999). Bank Syariah suatu Pengenalan Umum, Jakarta: Tazkia Institute.

______. (2001)., Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Perpustakaan Nasional.

Mustaq Ahmad. (2001). Etika Bisnis Islam, Terj. Sumardi, Jakarta: Pustaka al-Kautsar.

Osman Sabran. (2001). Urusniaga, aI-Qardh Al-Hasan dalam Pinjaman Tanpa Riba, Malaysia: Universiti Teknologi Malaysia Skudai Johor.

Panji Anoraga. (1997). Manajemen Bisnis, Jakarta: Rineka Cipta.

Rahmani Timorita Yulianti. (2010). Manajemen Risiko Perbankan Syariah, di akses pada tanggal 5 April 2010, dari website: http://master.islamic.uii.ac.id.

Sinungan. (2006). Manajemen Dana Bank, Jakarta: Erlangga.

Sutan Remy Sjahdeini. (2005). Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Kreatama.

Taqiyuddin. (t.t.). Kifayat al-Akhyar, Bandung: Al-Ma’arif.

Tim Penulis Koperasi Pekerja-pekerja Kerajaan. (2010). Aturan-aturan Qardhul Hasan, di akses pada tanggal 12 Januari 2010, dari website: http:// www. kospek. org. my/aturanqardulhasan.htm.

Tim Penyusun Wikipedia (2009). Manajemen Resiko, di akses pada tanggal 12 Okt 2009, dari website: http://id. wikipedia.org/ wiki/ Manajemen_risiko.

______. (2010). Pengertian Manajemen Risiko, di akses pada tanggal 15 Maret 2010, dari website: http://id. wikipedia.org.

Umar Chapra, M. (2000). Islam dan Tantangan Ekonomi, Terj. Ihkwan Abidin B., Cet. 1, Jakarta: Gema Insani Press.

Warkum Sumitro. (1997). Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga Terkait, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Yustinus Dalle Edhie. (2010). Basel Accord II, di akses pada tanggal 25 April 2010, dari website: http://www.wealthindonesia.com.

Zulfikar. (2010). Manajemen Risiko Bank Syariah, di akses pada tanggal 05 April 2010, dari website: http://bank-syariah-belajar-yuk.com.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/share.v3i1.1056

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2014 SHARE Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.