PENGARUH BI RATE TERHADAP PERSENTASE BAGI HASIL PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA BANK ACEH SYARIAH BANDA ACEH

Elkamiliati Elkamiliati, Azharsyah Ibrahim

Abstract


This research aims to find answers to two principal issues, namely 1) the utilization of the BI Rate (Indonesian Central Bank’s Monetary Rate) as a condition of the Central Bank in the determination of sharing rates of Musharakah financing, and 2) the Islamic perspective on the determination of the sharing rate using BI Rate’s as a consideration. This research was conducted at Syariah branch of Bank Aceh in Banda Aceh. This study utilized correlational approach and the data was analyzed using descriptive analysis method. The results show that BI rate did not significantly influence the sharing percentage of Musharakah financing as the BI rate just served as a benchmark price for the banks in observing the market price rather than determining the sharing percentage for the financing. In addition, the determination of the sharing percentage for Musharakah financing at the Syariah branch of Bank Aceh has fulfilled the Islamic compliance and followed the fatwa of National Islamic Council (DSN) No: 08/DSN-MUI/IV/2000, on the Musharakah financing and also Fatwa No: 15/DSN-MUI/2000 on the principle of profit and loss sharing for Islamic financial institutions.
===========================================
Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dua persoalan pokok, yaitu 1) penggunaan BI Rate sebagai ketentuan Bank Sentral dalam penentuan tingkat bagi hasil pembiayaan musyarakah dan 2) tinjauan hukum Islam terhadap penentuan persentase bagi hasil dengan pertimbangan BI Rate yang sedang berlaku. Penelitian ini dilakukan pada Bank Aceh Cabang Syariah Banda Aceh. Metode yang dipakai adalah metode korelasional dengan menggunakan deskriptif analisis yaitu dengan memaparkan hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persentase bagi hasil pembiayaan musyarakah pada Bank Aceh Syariah dan pengaruh BI Rate ternyata tidak signifikan karena BI rate di sini hanya berfungsi sebagai takaran atau patokan perbankan syariah dalam melihat harga nilai/jual yang sedang berlaku di pasar ekonomi bukan dalam menentukan persentase bagi hasil. Selain itu juga penentuan persentase bagi hasil pembiayaan musyarakah pada Bank Aceh Syariah telah sesuai dengan tinjauan hukum Islam ini diperkuat dengan adanya fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No: 08/DSN-MUI/IV/2000, tentang pembiayaan musyarakah dan juga fatwa DSN yang menetapkan tentang Revenue Sharing adalah fatwa NO: 15/DSN-MUI/2000 tentang prinsip distribusi bagi hasil dalam lembaga keuangan syariah.

Keywords


BI Rate; Musharakah financing; Bank Aceh Syariah

Full Text:

PDF

References


Abdullah Saeed, (2004). Menyoal Bank Syariah Kritik Atas Interpretasi Bunga Bank Kaum NeoRevivalis (terj. Arif Maftuhin Paramadina). Jakarta: Rajawali Press.

Adiwarman A. Karim, (2007). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Bank Indonesia, Penjelasan BI Rate Sebagai Suku Bunga Acuan, diakses pada tanggal 30 Desember 2010, dari situs: http://www.bi.go.id/web/id/Moneter/BI+Rate/Penjelasan+BI+Rate/.

Bank Indonesia, Fleksibilitas Produk Pembiayaan Syariah, diakses pada tanggal 16 Januari 2011, pada situs: http://www.bi.go.id/sipuk/id/?id=4&no=91615&idrb=10302

Bank Indonesia, Wewenang Bank Sentral, diakses pada tanggal 16 Januari 2011, dari situs: http://www.bi.go.id/web/id/

Bank BPD Aceh Syariah, Produk-Produk Bank BPD Aceh Syariah, diakses pada tanggal 17 Januari dari situs: http:www.bpd aceh syariah.com.

Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, (2008). Kodifikasi Produk Perbankan Syariah.

Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional (2003), Edisi kedua.

Muhammad Syafi’i Antonio, (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Melayu Hasibuan,(2007). Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Muhammad, (2004). Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.

Kasmir, (2006). Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Waspada.co.id , Bpd Aceh Syariah Bukukan Rp816 M, Diakses pada tanggal 15 Januari2011darisitus://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=119906:bpd-aceh-syariah-bukukan-rp816-m&catid=13:aceh&Itemid=26

Warman Djohan, (2000). Kredit Bank Alternatif Pembiayaan dan Pengajuannya. Jakarta: PT Mukara Sumber Widya.

Warkum Sumitro, (2006). Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Wiroso, (2005). Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah. Jakarta: PT. Grasindo.

Taqyuddin An-Nabhani, (1996). Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, (terj. Moh. Maghfur Wachid). Surabaya: Risalah Gusti.

Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, (2003). Bank Syariah: Konsep, Produk dan Implementasi Operasional. Jakarta: Djambatan.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/share.v3i2.1335

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2014 SHARE Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.