ANALISIS IMPLEMENTASI KONSEP KAFALAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI BANDA ACEH: STUDI TERHADAP PENYELESAIAN KONTRA GARANSI SEKTOR KONSTRUKSI

Hamdani Hamdani

Abstract


The study in general aims to study the procedure of bank guarantee in Bank Syariah Mandiri (BSM) Banda Aceh. In specific, this article analyzes the implementation of kafalah concept in resolving counter-guarantee for construction sector in the BSM. The data was gathered through interview with related parties and documentation study of relevant literatures. The collected data was then analyzed using descriptive analysis which included exposing, interpretation, and analysis. The findings show that in order to be approved for the product, customers are required to provide cash guarantees that cover tender, performance, cash advance, and maintenance with a minimum deposit is 10% of the total required amount of financing. In solving the counter-guarantee for the construction sector, the bank asked customers to immediately pay the shortage funds that has been converted to qardh financing in customers’ consent. In the case of they do not wish to repay or do not accept the conversion, the resolution has to be sought through Badan Arbitrase Syariah as governed by National Sharia Board No.11/DSN-MUI/V/2000. In general, the implementation of kafalah concept in solving the counter-guarantee for construction sector in BSM Banda Aceh has fulfilled shariah compliance especially the maslahah element. It was urgently needed in conducting various economics activities.
===========================================
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengkaji prosedur pemberian bank garansi di Bank Syari’ah Mandiri (BSM) Banda Aceh. Secara khusus, artikel ini menganalisis pengaplikasian konsep kafalah dalam penyelesaian kontra garansi untuk sektor konstruksi pada BSM tersebut. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait dan studi dokumentasi terhadap bahan-bahan yang relevan dengan bidang penelitian. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analitis dengan cara pemaparan data yang meliputi penguraian, penafsiran dan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pemberian garansi di BSM Banda Aceh, nasabah diharuskan untuk memiliki jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan jaminan pemeliharaan dengan setoran minimal sebesar 10% dari nilai jaminan yang diinginkan nasabah. Dalam penyelesaian kontra garansi untuk sektor konstruksi, pihak bank meminta kepada ‘ashil untuk segera membayar kekurangan dananya yang telah diubah menjadi pembiayaan qardh dengan persetujuan ’ashil. Apabila pihak ‘ashil tidak mau mengganti atau tidak menyetujui kekurangan dana tersebut dirubah menjadi pembiayaan qardh maka berdasarkan fatwa DSN No.11/DSN-MUI/V/2000 diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah. Secara umum, penerapan konsep kafalah dalam penyelesaian kontra garansi sektor konstruksi pada BSM Banda Aceh telah memenuhi unsur-unsur yang dibolehkan dalam ekonomi Islam terutama karena unsur kemaslahatan dan urgensitas dalam melakukan berbagai aktivitas muamalah dan transaksi ekonomi.

Keywords


bank guarantees; counter-guarantee; assurance of cooperation; Islamic law; kafalah

Full Text:

PDF

References


Abdul Aziz Dahlan, (1997). Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Abi Bakr ibn Muhammad al-Taqiy al-Din. Kifayat al-Akhyar. Bandung: Al-Ma’arif.

Ahmad Anwari, (1981), Garansi Bank Menjamin Usaha Anda. Jakarta: Aksara Pustaka.

Alvian Ibrahim, Produk Kafalah pada Perbankan Syari’ah, diakses pada tanggal 3 Oktober 2008, pada situs: http://www//. pkesinteraktif.com/content/view/1349/907/lang,id/.

Asdalimun, Kontra Garansi Bank Kerjasama Asuransi dengan Bank, diakses pada tanggal 26 Desember 2008, pada situs: http // www// the wordpress

Dody Dalimunthe, Kontra Bank Garansi, Diakses pada tanggal 29 Oktober 2009, pada situs : http://ahliasuransi.com/2009/07/05/ /.

Edratna, Bank Garansi Apa dan Bagaimana Kegunaannya, diakses tanggal 1 Januari 2009, pada situs: di http:// www.// wordpress.com

Esther Dwi Magfirah, Aspek Hukum Garansi Bank, diakses tanggal 29 Desember 2008, pada situs : http : // www.com // artikel-artikel bank / l34. // php

Hendi Suhendi, (2002). Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Herman, Bank Garansi, Diakses tanggal 2 Oktober 2009, pada situs: http:// -notary.blogspot.com/2009/07/.html.

Kasmir, (2002). Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Komaruddin dan Yooke Tjuparmah S. Komaruddin, (2000). Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah. Jakarta: Bina Aksara.

Muhammad Nejatullah Siddiqi, (1984). Bank Islam (Terj. Asep Hikmat Suhendi). Bandung: Pustaka Aksara.

Muhammad Syafi’i Antonio, (1999). Bank Syari’ah Bagi Bankir dan Praktisi Keuangan. Jakarta: Tazkia Institut.

Ramlan Ginting, (2005). Aspek Hukum Perbankan, Perdata, dan Pidana Terhadap Pemberian Fasilitas Kredit dalam Praktek Perbankan di Indonesia. Bandung.

Sayyid Sabiq, (1997). Fiqih Sunnah, Jilid 13. Bandung: Al-Ma’arif.

T.M. Hasbie Ash-Shiddieqy, (2001). Pengantar Fiqh Muamalah. Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Wahbah Al-Zuhaili, (1996) Fiqih dan Perundangan Islam, Jilid V. Malaysia: Dewan Bahasa dan Pustaka Malaysia.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/share.v2i1.1421

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2013 SHARE Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.