ANALISIS SEWA MENYEWA PARALEL PADA PERUSAHAAN RENT CAR CV. HARKAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Samsuardi Samsuardi, Muhammad Maulana

Abstract


This study aims at determining the parallel process of car rental agreement between Harkat Rent Car Company and the owner of the car, and between the company and its customers in an Islamic economics perspective. This study also aims to analyze the risk coverage of the leased car. The data for this study was gathered through interviews, observation and documentation studies. The collected data was then analyzed using descriptive analysis method. Results showed that the process of car leasing begin when customer rented a car from CV. Harkat which was owned by its partner. The company provided a shared price for car owners according to a mutual agreement and applied only for a certain period. Furthermore, the partner has to allocate 20 percent of the income for the company. In addition, the company also required the partner to cover for maintenance costs, insurance, equipment, and spare parts. In the context of Islamic economics, the practice of leasing parallel conducted by the company was not fully Shariah compliance due to practice a lease above a lease and using two contracts in one transaction.
===========================================
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perjanjian sewa menyewa mobil secara paralel antara Perusahaan Rent Car CV. Harkat dengan pemilik mobil dan dengan konsumennya dalam perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini juga bertujuan untuk menanganalisis pertanggungan resiko terhadap mobil yang dijadikan objek sewa menyewa tersebut sewa menyewa mobil di Perusahaan Rent Car CV. Data untuk penelitian ini bersumber dari wawancara, obesrvasi dan studi dokumentasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV. Harkat menyewakan mobil milik mitra kerjanya (pemilik mobil) kepada pelanggan yang membutuhkan sewa mobil untuk keperluannya. Pemilik usaha memberikan harga kongsi kepada pemilik mobil sesuai dengan kesepakatan bersama dan untuk jangka waktu tertentu. Selanjutnya, pemilik mobil harus menyisihkan sebanyak dua puluh persen dari penghasilan mobil miliknya yang dikongsikan kepada pengusaha rental mobil. Pengusaha Rent Car CV. Harkat mengharuskan pemilik mobil mengurus asuransi mobil dan menanggung biaya perawatan, peralatan dan suku cadang mobil. Jadi dalam konteks ekonomi Islam, praktik sewa menyewa paralel yang dilakukan oleh CV. Harkat kurang sesuai dengan hukum Islam karena terjadi sewa di atas sewa dalam sistem perjanjian sewa menyewa antara pemilik mobil dengan CV. Harkat.

Keywords


Ijarah; Car Owner; Tenant; Object Rental; Fiqh Muamalah

Full Text:

PDF

References


Al-Kasani, (TT). Al-Bada'i'u ash-Shana'i'u. Jilid IV. Beirut: Dar al-Fikr.

Asy-Syarbaini al-Khathib, (1978). Mugni al-Muhtaj. Jilid II. Beirut: Dar al-Fikr.

Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi, (1994). Hukum Perjanjian Islam. Cet. I. Jakarta: Sinar Grafika.

Ghufron A.Mas`adi, (2002). Fiqh Mu`amalah Konstekstua. Cet. I. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Helmi Karim, (1997). Fiqh Mu'amalah. Bandung: Al-Ma'arif.

Hendi Suhendi, (2005). Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ibnu Qudamah, (TT). Al-Mugni, Jilid V, Mesir: Riyadh al-Haditsah.

Imam Bukhari, (1993). Shahih Bukhari, (Terj. Ahmad Sunarto, dkk). Semarang: Asy-Syifa.

Komaruddin dan Yooke Tjuparmah Komaruddin, (2000). Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah. Bumi Aksara: Jakarta.

Muhammad Syafi'i Antonio, (2000). Bank Syari'ah Wacana Ulama dan Cendekiawan. Jakarta: Tazkia Institut.

Nasrun Haroen, (2000). Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Rahmat Rosyadi, (2002). Arbitrase Dalam Perspektif Islam Dan Hukum Positif. Bandung, Citra Aditya Bhakti.

Satria Effendi M. Zein, (1994). Arbitrase dalam Syariat Islam, dalam Abdul Rahman Saleh: Arbitrase lslam di Indonesia, Jakarata: Badan Arbitrase Muamalat Indonesia.

Sayyid Sabiq, (1997). Fikih Sunnah, (Terj. Kamaluddin A. Marzuki). Jilid 13. Bandung: Al-Ma’arif.

Suhrawardi K. Lubis, (2004). Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Sunarto Zulkifli, (2003). Panduan Transaksi Perbankan Syari'ah. Jakarta: Zikrul Hakim.

Wahbah az-Zuhaili, (1984). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid IV. Beirut: Da al-Fikr.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/share.v2i2.1496

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2013 SHARE Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.