PARAMETER KONDISI OVERMATCH INSTRUMENT TA’WIDH PADA PERBANKAN SYARIAH

Isnaliana Isnaliana

Abstract


Ta’widh merupakan salah satu instrument sanksi yang diterapkan pada perbankan syariah. Kehadirannya memberikan dampak positif bagi bank terutama sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi terjadinya klien moral hazard untuk kontrak perjanjian. Namun, dalam kondisi tertentu tidak dibolehkan pengenaan sanksi tersebut. Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi parameter kondisi overmatch instrument ta’widh pada perbankan syariah. Kajian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan sumber data kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan studi literature yang berkaitan dengan objek penelitian baik berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Parameter kondisi overmatch instrument ta’widh pada perbankan syariah tidak bisa dikenakan ganti rugi (ta’widh) ketika nasabah tersebut sedang dalam keadaan force majeur (overmatch) yaitu kondisi/keadaan memaksa itu bisa berupa bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir, kebakaran, adanya perang, huru-hara, pemberontakan, pemogokan, dan epidemi (wabah penyakit) termasuk wabah covid-19 yang melanda seluruh dunia maupun tindakan pemerintah di bidang moneter yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa.


Keywords


Overmatch; Ta’widh; Perbankan Syariah

Full Text:

PDF

References


Ali, Atabik. (tt). Kamus Komtemporer Arab-Indonesia. Cet.I, Yogyakarta: Yayasan Ali Maksum Pondok Pesantren Krapyak.

Al-Zuhaili, Wahbah. (1998). Nazariyah al-Dhaman. Damsyiq: Dar al-Fikr. Melalui Dewan Syariah Nasional, “Fatwa DSN MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004” dalam Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional (2013). Jakarta: Erlangga.

An-Nasa’i, Ahmad bin Syu’aib Abdurrahman. (2013). Ensiklopedia Hadits Sunan an-Nasa’i. Jakarta: Almahira.

Daryanto. (1997). Bahasa Kamus Indonesia Lengkap. Surabaya: Penerbit Apollo.

Djuwaini, Dimyauddin. (2008). Pengantar Fiqih Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Harahap, M. Yahya. (1986). Segi-Segi Perjanjian. Bandung: Penerbit Alumni, Cet. II.

Herawati, Nining (2018) Analisis Ta’widh (Ganti Rugi) Bagi Nasabah Wanprestasi Pada Pembiayaan Murabahah Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Bank Syariah Mandiri Teluk Betung Bandar Lampung). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

Hetharie, Yosia. (2020). Default in Sea Transportation Agrement. Law Research Review Quarterly, 6 (2).

Mardhiyaturrositaningsih, dan Mahfudz, Muhammad Syarqim. (2020). Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Manajemen Industri Perbankan Syariah: Analisis Komparatif. Jurnal Ekonomi dan Manajemen. Vol. 2 No.1.

Mingka, Agustianto. (2016). dalam artikel “NPF: Tantangan Bank Syariah 2016”, diakses dari situs www.iqtishadconsulting.com

Nihayah, Ana Zahraton. dan Rifqi, Lathif Hanafir. (2021). Pandemi Covid-19 Implikasi Bagi Pembiayaan Bank Syariah Di Indonesia. Jurnal Ekonomika. Vol.10 No.1

Setiawan, Adi. dan Ali, Haidar. (2020). Restukturisasi Pembiayaan Selama Pandemic Covid-19 Di Bank Muamalat Madiun. Jurnal Perbankan Syariah. Institut Agama Islam Sunan Kalijaga Malang. E-ISSN : 2721-9623. Malang.

Soemadipradja, Rahmat S.S. (2010). Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa. Jakarta: Gramedia.

Subekti, R. (1979). Hukum Perjanjian. Jakarta, PT. Intermassa.

Tim Kashiko. (2000). Kamus Lengkap Arab Indonesia. Surabaya: Kashiko.

Wahyudi, Firman. (2017). Mengontrol Moral Hazard Nasabah Melalui Instrumen Ta’zir dan Ta’widh. Jurnal Al-Banjari. Vol. 16, No. 2.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jihbiz.v4i1.12504

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Isnaliana Isnaliana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 Editorial Office
Jihbiz: Global Journal of Islamic Banking and Finance
Program Studi Perbankan Syariah - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Jln. Syaikh Abdur Rauf Banda Aceh 23111, Aceh, Indonesia
Contact jihbiz@ar-raniry.ac.id    

                                                                                                   

Jihbiz: Global Journal of Islamic Banking and Finance is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.  

 

 Membership: