REVITALISASI BISNIS PT. BPR INGIN JAYA AKSELERASI KONVERSI KE SYARIAH
Abstract
The presence of Qanun on Sharia Financial Institutions No. 11 of 2018 provides special rights for Aceh and contributes positively to the growth of the sharia banking industry. This phenomenon encourages banks operating in Aceh to transform into sharia banks. This research aims to analyze PT's conversion acceleration strategy. BPR Ingin Jaya from a conventional bank to a sharia bank, as well as identifying the obstacles faced in this process. The research method used is descriptive qualitative, with data collection techniques through interviews and documentation. The research results show that the strategy implemented by PT. BPR Ingin Jaya's acceleration of conversion includes fulfilling the conversion requirements set by the Financial Services Authority, developing a core banking IT system for BPR Syariah, training for employees, as well as recruiting candidates for the Sharia Supervisory Board. However, PT. BPR Ingin Jaya also faces several obstacles, including difficulties in fulfilling requirements in accordance with the provisions of the Financial Services Authority and a lack of customer understanding of the sharia banking system. These findings are based on a survey conducted by the bank via a questionnaire.
Abstrak
Kehadiran Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah No. 11 Tahun 2018 memberikan hak istimewa bagi Aceh dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan industri perbankan syariah. Fenomena ini mendorong bank-bank yang beroperasi di Aceh untuk bertransformasi menjadi bank syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi percepatan konversi PT. BPR Ingin Jaya dari bank konvensional menjadi bank syariah, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang diterapkan oleh PT. BPR Ingin Jaya dalam percepatan konversi meliputi pemenuhan persyaratan konversi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, pengembangan sistem IT core banking bagi BPR Syariah, pelatihan bagi karyawan, serta rekrutmen calon Dewan Pengawas Syariah. Namun demikian, PT. BPR Ingin Jaya juga menghadapi beberapa kendala, antara lain kesulitan dalam pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan kurangnya pemahaman nasabah terhadap sistem perbankan syariah. Temuan tersebut berdasarkan survei yang dilakukan pihak bank melalui kuesioner.
Full Text:
PDFReferences
Alamsyah, Akla Rizka Alamsyah, dan Yaser Amri. (2021). Pro Dan Kontra Konversi Bank Konvensional Menjadi Perbankan Syariah. Jurnal Investasi Islam 6(2):118–30. doi: 10.32505/jii.v6i2.3567.
Alidar, EMK dan Maulana Muhammad. (2021). Peluang Dan Tantangan Penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah Di Aceh.
Amin, Rafiqul dan Kamaliyah, F. (2023). Pengaruh Dana Tabarru’ dan Beban Operasional Terhadap Pertumbuhan Aset Studi Kasus Asuransi Syariah di Indonesia yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2021. LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi, 3(4). DOI: https://doi.org/10.55587/jla.v3i4.97.
Nadia, Sarah, Azharsyah Ibrahim dan Jalilah. (2019). Analisa Hambatan Pertumbuhan Perbankan Syariah Di INDONESIA (Kajian Terhadap Perbankan Syariah Di Aceh). JIHBIZ :Global Journal of Islamic Banking and Finance. 1(2):153. doi:10.22373/jihbiz.v1i2.8575.
Nesneri, Yessi, Fitri Hidayati, dan Ulfiah Novita. (2020). Strategi Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional Dalam Menghadapi Spin Off 2023 (Studi Pada PT. BPD Riau dan Kepulauan Riau. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance 3(2):335–46. doi:10.25299/jtb.2020.vol3(2).5939.
Rahmawati dan Khairul Putriana. (2020). Tantangan Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Di Aceh Berdasarkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah No 11 Tahun 2018. TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law 3(2):229. doi:10.21043/tawazun.v3i2.7725.
Ramadhan, Afrian. (2022). Minat Dan Keputusan Nasabah Bank NTB Syariah Dalam Menggunakan Aplikasi Mobile Banking Pasca Bank NTBKonversi Ke Bank NTB Syariah (Studi Kasus Pada PT Bank NTB Syariah KCPBolo). Journal of Innovation Research and Knowledge 1(Vol. 1 No. 9: Februari 2022):883–98.
Sari, D. P., Putri, A., & Sholihin, A. (2023). Konversi Pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Menjadi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Pengaruh Terhadap Kinerja Keuangan Pada PT. BPR Jam Gadang. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(02), 2591-2601. doi: http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v9i2.8964.
Sulaiman. (2018). Paradigma dalam Penelitian Hukum. KANUN: Jurnal ilmu Hukum, 20 (2). DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v20i2.10076.
Syarlas, Giffari. (2021). Perbankan Syariah Dan Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Ditinjau Dari Hukum Positif. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 5 (2). DOI:10.58258/jisip.v5i2.1942.
Zulfahmi. (2021). Eksistensi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah Terhadap Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 05(01):50–63.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jihbiz.v7i1.28270
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 isnaliana isnaliana, Arief Meutuah, Muhammad Syauqi Bin Armia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
INDEXING :
Program Studi Perbankan Syariah - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Jln. Syaikh Abdur Rauf Banda Aceh 23111, Aceh, Indonesia
Contact jihbiz@ar-raniry.ac.id
Jihbiz: Global Journal of Islamic Banking and Finance is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.