PEMETAAN KOMPETENSI GURU PAI di PAUD/TK DALAM PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 DI ACEH

Authors

  • Dewi Fitriani Prodi PIAUD FTK UIN Ar Raniry

DOI:

https://doi.org/10.22373/bunayya.v4i2.6806

Keywords:

Kompetensi, Pendidik PAI

Abstract

Menjadi seorang pendidik berarti mengemban sebuah tugas yang penuh dengan tanggung jawab dan kompetensi yang harus dipenuhi. Ada empat kompetensi yang harus dimiliki seorang pendidik PAUD, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Di provinsi Aceh, dan dalam ranah kewenangan Kanwil Kemenag Aceh, terdapat istilah pendidik Pendidikan Agama Islam (PAI). Posisi ini berada dibawah pembinaan Program Bidang Pendidikan Agama Islam. Tugas pendidik PAI adalah memberikan pembelajaran yang berkenaan dengan pendidikan agama Islam sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan ke empat kompetensi pendidik PAUD yang dimiliki oleh para pendidik PAI dalam hal kemampuan mengajar menggunakan kurikulum 2013. Penelitian ini juga akan melihat kemampuan pengetahuan yang dikuasai oleh para pendidik PAI. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Informasi dan data yang dibutuhkan dikumpulkan melalui; (1) Tes, (2) lembar observasi, dan (3) Dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan kemampuan mengajar yang memuaskan, akan tetapi bertolak belakang dengan kemampuan pengetahuan. Isu lain yang diperoleh dari penelitian ini adalah sebahagian besar para pendidik PAI ini bukanlah berasal dari jurusan pendidikan anak usia dini.

Author Biography

  • Dewi Fitriani, Prodi PIAUD FTK UIN Ar Raniry
    Prodi PIAUD FTK UIN Ar Raniry

References

Anas Sudijono. (2012). Pengantar Statistik Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo

Persada

Martha Christiantini. (2012). Profesionalisme Pendidik Anak Usia Dini. Jurnal Pendidikan Anak, 1 (1), 115.

Peraturan Menteri Agama. (2010) PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH, Nomor.16.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2014). STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI Nomor 137.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2008). GURU, Nomor. 74.

Purwanto. (2000). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Undang-Undang Pemerintah. (2003). SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL, Nomor 20.

Bab II, 3 (3).

Downloads

Published

2018-07-01

Issue

Section

Articles